Luhut: Mulai 1 Maret Karantina Cukup 3 Hari, Uji Coba Bebas Masuk Bali per 14 Maret
Update corona | 27 Februari 2022, 18:48 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah akan memberlakukan masa karantina 3 hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia mulai 1 Maret 2022.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ketentuan ini berlaku bagi yang sudah vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster.
"Pada 1 Maret mendatang pemerintah akan memperlakukan karantina 3 hari bagi PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/2/2022).
Selain itu, pemerintah, kata Luhut, juga berencana akan melakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina pada 14 Maret mendatang.
"Pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali, dan direncanakan berlaku pada 14 Maret mendatang dengan beberapa persyaratan," ujarnya.
Menurut penjelasannya, dalam uji coba tanpa karantina ini, PPLN yang datang harus menunjukkan bukti booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
"PPLN yang masuk harus sudah divaksin lengkap atau booster," ujarnya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Janji Akan Tindak Tegas Dugaan Mafia Karantina dan Visa!
Selain itu, PPLN juga wajib melakukan entri PCR test dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar.
"Setelah hasilnya negatif, PPLN bisa bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan," ungkapnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV