Pengacara Terdakwa Unlawful Killing: Penembakan 4 Laskar FPI karena Rizieq Shihab Tak Kooperatif
Hukum | 26 Februari 2022, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus pembunuhan sewenang-wenang atau unlawful killing terhadap laskar FPI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/2/2022).
Adapun sidang lanjutan kali ini, yaitu beragendakan pembacaan pembelaan atau pleidoi untuk dua terdakwa anggota polisi, Ipda Yusmin dan Briptu Fikri.
Baca Juga: Anggota Polisi Briptu Fikri Ramadhan Mengaku Batinnya Kacau usai Menembak Mati Laskar FPI
Pembacaan pleidoi tersebut disampaikan langsung oleh Koordinator Tim Penasihat Hukum dua terdakwa yakni Henry Yosodiningrat.
Dalam membacakan pleidoi kliennya, Henry menyebut insiden penembakan terhadap 4 Laskar FPI terjadi karena Ketua Umum FPI Muhammad Rizieq Shihab (HRS) tidak kooperatif saat dipanggil polisi.
Selain itu, kata Henry, Ketua Umum FPI Rizieq Shihab juga memprovokasi massa pendukungnya untuk mengepung dan menggeruduk Polda Metro Jaya.
"Polda melakukan antisipasi dengan cara mengambil langkah-langkah secara tertutup dengan memerintahkan anggotanya termasuk Ipda Yusmin, Briptu Fikri," kata Henry di PN Jaksel pada Jumat.
Baca Juga: Ahli Hukum Sebut Kematian 4 Laskar FPI Merupakan Pembunuhan karena 2 Alasan Ini
Langkah-langkah antisipasi itu di antaranya dengan mengawasi dan membuntuti massa pendukung HRS di beberapa wilayah.
Kejadian itu, kata Henry, kemudian berujung pada baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat.
"Saat bertugas, anggota kepolisian mendapat perlakuan tindakan kekerasan dari Laskar FPI," ujar Henry.
Adapun tindakan kekerasan yang dimaksud itu, kata Henry, dimulai dari penyenggolan dan pengadangan mobil polisi.
Baca Juga: Ahli Forensik Sebut 6 Laskar FPI Tewas Ditembak Peluru Tajam, Tembus dari Dada Sampai Punggung
"Kemudian dilanjutkan menghampiri mobil dan membacok kap mobil anggota dengan senjata tajam, dan menghujam senjata tajam ke kaca mobil secara membabi buta," ujar Henry.
Lebih lanjut, Henry menyampaikan pembelaannya bahwa polisi sempat meletuskan satu tembakan peringatan. Namun, dibalas dengan 3 tembakan dari kelompok FPI.
Selanjutnya, polisi membalas tembakan tersebut hingga akhirnya membuat Laskar FPI yang berada di dalam mobil melarikan diri.
Kemudian, polisi menemukan jejak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Di sana, polisi mendapat dua anggota Laskar FPI yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas.
Baca Juga: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah
Sementara empat anggota lainnya, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) masih hidup.
Mereka kemudian digeledah dan dilucuti. Hasilnya, Henry menuturkan, polisi menemukan senjata api dan senjata tajam.
Polisi kemudian membawa empat anggota Laskar FPI itu ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Xenia.
Dalam perjalanan, empat anggota Laskar, disebut Henry, melakukan penganiayaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan serta berupaya merebut senjatanya.
Baca Juga: Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya
Akibat perbuatan itu, lanjut Henry, insiden penembakan tidak terelakkan karena polisi berupaya melakukan pembelaan diri.
"Peristiwa perebutan senjata api menentukan hidup dan mati seseorang, karena itu membahayakan anggota kepolisian dan anggota FPI itu sendiri," ujar Henry.
Menurutnya, karena penembakan itulah menyebabkan empat anggota Laskar FPI tewas. Henry menuturkan, tewasnya mereka tentu disesali oleh seluruh pihak.
"Kalau saja HRS kooperatif, memenuhi panggilan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk melakukan tindakan anarkis," kata Henry.
Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI
"Kalau anggota Laskar tidak memukul dan merebut senjata Fikri dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV/Antara