> >

Pengacara Terdakwa Unlawful Killing: Penembakan 4 Laskar FPI karena Rizieq Shihab Tak Kooperatif

Hukum | 26 Februari 2022, 01:05 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI atas terdakwa Briptu Fikri Ramadhan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/10/2021). (Sumber: Tribunnews/Rizki Sandi Saputra)

Lebih lanjut, Henry menyampaikan pembelaannya bahwa polisi sempat meletuskan satu tembakan peringatan. Namun, dibalas dengan 3 tembakan dari kelompok FPI.

Selanjutnya, polisi membalas tembakan tersebut hingga akhirnya membuat Laskar FPI yang berada di dalam mobil melarikan diri.

Kemudian, polisi menemukan jejak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek. Di sana, polisi mendapat dua anggota Laskar FPI yaitu Luthfi Hakim (25) dan Andi Oktiawan (33) tewas.

Baca Juga: Terungkap, 4 Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Tewas Ditembak 11 Kali di Dalam Mobil dari 2 Arah

Sementara empat anggota lainnya, yaitu Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21) masih hidup.

Mereka kemudian digeledah dan dilucuti. Hasilnya, Henry menuturkan, polisi menemukan senjata api dan senjata tajam.

Polisi kemudian membawa empat anggota Laskar FPI itu ke Polda Metro Jaya menggunakan mobil Xenia.

Dalam perjalanan, empat anggota Laskar, disebut Henry, melakukan penganiayaan terhadap Briptu Fikri Ramadhan serta berupaya merebut senjatanya.

Baca Juga: Kasus Penembakan Empat Laskar FPI, Ipda Yusmin: Mereka Melawan, Senjata Dirampas dan Dianiaya

Akibat perbuatan itu, lanjut Henry, insiden penembakan tidak terelakkan karena polisi berupaya melakukan pembelaan diri.

"Peristiwa perebutan senjata api menentukan hidup dan mati seseorang, karena itu membahayakan anggota kepolisian dan anggota FPI itu sendiri," ujar Henry.

Menurutnya, karena penembakan itulah menyebabkan empat anggota Laskar FPI tewas. Henry menuturkan, tewasnya mereka tentu disesali oleh seluruh pihak.

"Kalau saja HRS kooperatif, memenuhi panggilan dan tidak memprovokasi pengikutnya untuk melakukan tindakan anarkis," kata Henry.

Baca Juga: Dituntut 6 Tahun Penjara, Ini yang Memberatkan Hukuman 2 Polisi Penembak Laskar FPI

"Kalau anggota Laskar tidak memukul dan merebut senjata Fikri dapat dipastikan bahwa peristiwa ini tidak terjadi."

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU