> >

Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Kasus Nurhayati Pelapor Dana Desa yang Jadi Tersangka

Hukum | 26 Februari 2022, 04:25 WIB
Beredar video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, bernama Nurhayati. Lapor kasus korupsi, malah jadi tersangka (Sumber: Tribunnnews.com)

Penetapan tersangka terhadap Nurhayati ini memicu polemik di publik karena dianggap bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

Ahmad Ramadhan menyatakan kasus Nurhayati yang viral mendapat perhatian pimpinan Polri, sehingga Bareskrim memutuskan untuk melakukan gelar perkara kasus ini.

Baca Juga: Besok Mabes Polri Gelar Perkara Kasus Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Korupsi

Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengatakan Nurhayati yang dipolisikan Polres Cirebon tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya.

Demikian peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Rabu (23/2/2022).

“Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporannya,” ucap Kurnia.

Kurnia menuturkan berdasarkan Pasal 10 ayat (1) dan (2) UU PSK menegaskan, bahwa jika ada tuntutan hukum terhadap pelapor atas laporannya tersebut, maka tuntutan hukum itu wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

“Atas dasar ini, seharusnya Polres Cirebon tidak kemudian gegabah dalam mengambil langkah untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka atas inisiatifnya melaporkan dugaan korupsi,” ujar Kurnia.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU