Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Kasus Nurhayati Pelapor Dana Desa yang Jadi Tersangka
Hukum | 26 Februari 2022, 04:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Reserse Kriminal Polri melakukan gelar perkara kasus korupsi dana Desa Citemu, Cirebon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelapor dalam kasus ini yaitu Nurhayati sebagai bendahara desa, justru ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan hasil gelar perkara tersebut di Mabes Polri, Jumat (25/2/2022).
Dia menyatakan pihak kepolisian akan mengoordinasikan kembali perkara korupsi dana desa tersebut dengan jaksa penuntut umum.
Baca Juga: Kasus Nurhayati Dapat Atensi Menkopolhukam?
“Untuk perkara tersangka N, penyidik akan mengkoordinasikan kembali kepada JPU untuk tindak lanjut kasus ini,” ujar Ahmad Ramadhan.
Sementara itu, kata Ahmad Ramadhan, polisi juga akan tetap menindaklanjuti perkara atas nama tersangka Supriyadi yang merupakan kepala desa.
“Terhadap berkas perkara atau perkara dengan TSK inisial S kasus ini terus dilanjutkan,” ungkapnya.
Seperti diketahui Nurhayati melaporkan Kepala Desa Citemu Supriyadi atas dugaan korupsi dana desa. Namun polisi justru menetapkan Nurhayati sebagai tersangka karena dianggap terlibat dalam perbuatan yang dilakukan Supriyadi.
Baca Juga: Hari Ini, Bareskrim Lakukan Gelar Perkara Kasus Pelapor Korupsi Nurhayati
Supriyadi sendiri melakukan diduga korupsi dana desa sebesar Rp818 juta yang dilakukan dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2020.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV