Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun
Hukum | 25 Februari 2022, 01:05 WIB"Unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi terpenuhi," ujar hakim.
Dalam perkara ini majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap terdakwa Yoory Corneles.
Baca Juga: Anies Baswedan Copot Dirut PT Sarana Jaya yang Jadi Tersangka Korupsi Proyek Rumah DP 0
Adapun vonis majelis hakim ini berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 2 ayat (1) UU Jo Pasal 18 No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Yorry divonis 6 tahun 8 bulan penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV