Perkaya Korporasi di Pengadaan Tanah Munjul, Eks Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun
Hukum | 25 Februari 2022, 01:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan.
Dirut BUMD DKI Jakarta itu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek untuk proyek Hunian DP 0 Rupiah di Munjul, Jakarta Timur, yang telah merugikan negara sebesar Rp152,565 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp500 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Korupsi Tanah Munjul, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 M
Dalam hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai direktur utama BUMD, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan terhadap lembaga pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI.
Dalam hal yang meringankan, Yoory belum pernah dihukum, punya tanggungan keluarga, tidak menikmati uang korupsi, dan menyesali perbuatannya.
Hakim menyatakan selama proses persidangan tidak ditemukan adanya bukti terdakwa Yoory Corneles menikmati korupsi dari pengadaan lahan di Munjul.
Baca Juga: 6 Anggota DPRD DKI Disebut di Sidang Korupsi Tanah Munjul, KPK: Akan Kami Dalami
Namun perbuatannya telah memperkaya para saksi dan korporasi yakni PT Adonara Propertindo sebesar Rp152,565 miliar.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV