> >

Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Era Ahok soal Penggusuran

Peristiwa | 24 Februari 2022, 13:41 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumpulkan perangkat wilayah di DKI Jakarta untuk membahas kinerja sepanjang tahun 2021. (Sumber: Humas Pemprov DKI)

Keempat, Pergub ini juga dianggap telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di antaranya UU TNI.

"Kelima, Pergub ini juga telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebab tidak ada kepastian hukum dalam proses pembuktian kepemilikan saat terjadi sengketa tanah," ujarnya. 

KRMP menuntut Anies mencabut Pergub tersebut dan mengganti praturan dengan ketentuan baru yang sesuai dengan HAM dan reformasi agraria sejati. 

Mereka juga meminta Anies melibatkan masyarakat secara aktif dan juga pihak berwenang seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan dalam penyusunan peraturan tersebut. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU