Warga Tuntut Anies Cabut Pergub Era Ahok soal Penggusuran
Peristiwa | 24 Februari 2022, 13:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Warga yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk mencabut Pergub No. 207/2016 tentang Penertiban Pemakaian/Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak.
Mereka mendatangi kantor Anies di Balai Kota DKI Jakarta, siang ini, Kamis (24/2/22).
"Jadi mau sampaikan kami sebagai warga Jakarta, katanya Anies sudah tidak mau lagi menggusur Jakarta tapi nyatanya terbukti masih saja Pergub 207 dilakukan. Pergusuran dilanggengkan. Sampai kapan rakyat Jakarta bisa hidup nyaman," kata orator pada unjuk rasa tersebut di Balai Kota DKI, Kamis.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Minta Anies Turun Langsung Pantau Kenaikan Harga Kedelai
Pergub yang diteken pada saat era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tersebut dinilai melanggengkan Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran tanpa proses yang layak.
Perwakilan warga dari Forum Pancoran Bersatu, Lilik Sulistyo, memaparkan lima permasalahan akibat Pergub tersebut.
Pertama, mayoritas penggusuran dilakukan tanpa musyawarah dengan menggunakan aparat tidak berwenang.
"Kedua, adanya sengketa/konflik lahan dengan pihak korporasi dan pemerintah yang memiliki akses luas terhadap hukum, berhadapan dengan masyarakat miskin kota yang termarjinalkan," kata dia.
Ketiga, Pergub ini dinilai menjadi bentuk penggunaan kekuasaan dalam penyelesaian konflik alih-alih menempuh prosedur hukum dan HAM.
Baca Juga: Cerita Hercules Mati-matian Antar Jokowi dan Anies Jadi Gubernur Jakarta: Saya Pakai Uang Pribadi
Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV