Ini Alasan Puspomad Berhentikan Kasus Penistaan Agama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
Hukum | 24 Februari 2022, 00:10 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) resmi memberhentikan penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, kasus itu otomatis berhenti diproses setelah Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik).
Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri
Letkol Agus menjelaskan, diberhentikannya kasus penistaan agama tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Puspomad mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2022.
Selama dua minggu penyelidikan, tim Puspomad telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.
Mulai dari pelapor, saksi, hingga meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.
“Termasuk ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad pada Rabu (23/2/2022).
Baca Juga: KSAD Dudung Kumpulkan Purnawirawan TNI AD, Ada Agum Gumelar hingga Ryamizard, Apa yang Dibahas?
Dari hasil penyelidikan itu, Agus menuturkan, perbuatan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).
Dengan demikian, Letkol Agus menegaskan bahwa kasus penistaan agama itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.
Lebih lanjut, Letkol Agus menjelaskan penjelasan dari ahli hukum pidana terkait pernyataan KSAD sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier.
Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar
Menurut ahli hukum, kata Agus, ucapan KSAD tidak memenuhi unsur subjektif dan objektif pada Pasal 156 KUHP, Pasal 156a KUHP, Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946, dan Pasal 16 UU No. 40 Tahun 2008, serta Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU No.11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU No. 19/2016.
Selain itu, ahli ITE juga berpendapat bahwa pernyataan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.
Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia yang menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bermakna menyejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya.
Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Dilaporkan atas Penistaan Agama, Panglima TNI: Wajib Ditindaklanjuti!
“Dan tidak mengandung muatan penodaan agama sebagaimana disangkakan pelapor Ahmad Syahrudin,” kata Kapen Puspomad.
Dengan begitu, dari pendapat para ahli itulah kemudian menjadi alasan Puspomad secara resmi memberhentikan penyelidikan kasus tersebut.
Sebelumnya, KUHAP APA pada Januari 2022 melaporkan ucapan Dudung dalam tayangan di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Tersangka Penistaan Agama Joseph Suryadi Sempat Berbohong soal Barang Bukti
Dudung pada tayangan itu menyebut "Tuhan kita bukan orang Arab" saat diwawancarai oleh Deddy Corbuzier.
"Saya kalau berdoa pakai bahasa Indonesia. Tuhan kita bukan orang Arab. Saya (berdoa) pakai bahasa Indonesia," kata Dudung dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier.
"Ya Tuhan, Ya Allah SWT, saya ingin membantu orang, saya ingin menolong orang, itu saja doanya, itu saja," tuturnya.
Baca Juga: Di Hadapan Purnawirawan TNI, KSAD Jenderal Dudung Singgung Ancaman Kelompok Radikal
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara