> >

Ini Alasan Puspomad Berhentikan Kasus Penistaan Agama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman

Hukum | 24 Februari 2022, 00:10 WIB
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman (Sumber: tniad.mil.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) resmi memberhentikan penyelidikan kasus penistaan agama dengan terlapor Kepala Staf TNI AD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

Kepala Penerangan (Kapen) Puspomad Letkol Cpm Agus Subur Mudjiono mengatakan, kasus itu otomatis berhenti diproses setelah Puspomad menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP2 Lidik).

Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

Letkol Agus menjelaskan, diberhentikannya kasus penistaan agama tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Puspomad mulai tanggal 9 hingga 22 Februari 2022.

Selama dua minggu penyelidikan, tim Puspomad telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

Mulai dari pelapor, saksi, hingga meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Airlangga Surabaya.

“Termasuk ahli ITE Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta dua ahli bahasa Indonesia dari Universitas Indonesia," kata Agus saat menyampaikan hasil penyelidikan Puspomad pada Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: KSAD Dudung Kumpulkan Purnawirawan TNI AD, Ada Agum Gumelar hingga Ryamizard, Apa yang Dibahas?

Dari hasil penyelidikan itu, Agus menuturkan, perbuatan Jenderal Dudung tidak memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA).

Dengan demikian, Letkol Agus menegaskan bahwa kasus penistaan agama itu tidak dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Letkol Agus menjelaskan penjelasan dari ahli hukum pidana terkait pernyataan KSAD sebagaimana diunggah di kanal YouTube milik Deddy Corbuzier.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU