> >

TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun

Hukum | 23 Februari 2022, 02:35 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilar dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani. (Sumber: ANTARA/Pendam XIII/Merdeka)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Dispenad) menyatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar tetap harus menjalani proses hukum meskipun memasuki masa pensiun pada 3 April 2022.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna menjelaskan, usia pensiun tidak dapat menghentikan proses hukum yang dilakukan oleh prajurit TNI.

Baca Juga: Danpuspomad Sebut Brigjen TNI Junior Tumilaar Ditahan karena Tak Taat Perintah Dinas

“Usia pensiun prajurit TNI tidak dapat menghentikan proses pemeriksaan di pengadilan militer sepanjang waktu terjadinya tindak pidana (tempos delicti) dilakukan masih menjadi prajurit TNI,” kata Brigjen Tatang melalui keterangan resminya yang dikutip di Jakarta pada Selasa (22/2/2022).

Oleh sebab itulah, Brigjen Junior sejauh ini akan tetap ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat, untuk kepentingan pemeriksaan.

Dalam penjelasannya, Dispenad menerangkan, Brigjen Junior ditahan berdasarkan hasil pemeriksaan awal Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).

Pada pemeriksaan itu ditemukan bukti bahwa jenderal bintang satu itu diyakini telah menyalahgunakan wewenangnya. Selain itu, Brigjen Junior juga disebut sengaja tidak taat terhadap aturan.

Baca Juga: Sosok Brigjen Junior Tumilaar, Stafsus KSAD yang Ditahan Kini Menderita Gerd, Pernah Surati Kapolri

Menurut Tatang, perbuatan yang dilakukan Brigjen Junior merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 126 KUHP Militer dan Pasal 103 ayat (1) KUHP Militer.

Adapun berkas perkara untuk kasus Brigjen Junior saat ini telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.

“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) dititipkan oleh Otmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di (RTM) Cimanggis, Depok sambil menunggu perkara yang bersangkutan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi II Jakarta untuk disidangkan,” ucap Tatang.

Sementara terkait permintaan Brigjen Junior yang ingin dipindahkan ke RSPAD karena menderita penyakit asam lamnbung atau GERD dan tekanan darah tinggi, kata Tatang, hal itu diperiksa terlebih dahulu.

Baca Juga: Brigjen TNI Junior Tumilaar: Saya Tidak Butuh Viral dan Tak Ingin Populer

“Hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” kata Kadispenad.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui setelah foto selembar surat yang ditulis tangan dengan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Melalui surat itu, Brigjen Junior mengajukan permohonan agar dapat dievakuasi ke RSPAD Gatot Soebroto karena menderita sakit asam lambung atau Gerd.

Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal

Adapun surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tulis Brigjen Junior dalam suratnya yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior disebut telah menjalani penahanan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit asam lambung yang diderita Brigjen Junior kambuh pada Kamis (17/2/2022) dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Brigjen TNI Junior Tumilaar Usai Video Marah-Marahnya Viral

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU