> >

TNI AD: Brigjen Junior Tumilaar Tetap Diproses Hukum Meskipun Pensiun

Hukum | 23 Februari 2022, 02:35 WIB
Brigjen TNI Junior Tumilar dan Kapendam XIII/Merdeka Kolonel Kav M Jaelani. (Sumber: ANTARA/Pendam XIII/Merdeka)

“Hal tersebut harus dibuktikan dulu melalui pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tentang layak atau tidaknya Brigjen TNI JT untuk diperiksa di pengadilan militer,” kata Kadispenad.

Sebelumnya diberitakan, Brigjen TNI Junior Tumilaar, Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dikabarkan ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Kabar penahanan itu diketahui setelah foto selembar surat yang ditulis tangan dengan mengatasnamakan Brigjen TNI Junior Tumilaar beredar di media sosial pada Senin (21/2/2022).

Melalui surat itu, Brigjen Junior mengajukan permohonan agar dapat dievakuasi ke RSPAD Gatot Soebroto karena menderita sakit asam lambung atau Gerd.

Baca Juga: Dicopot Jabatannya Usai Surati Kapolri, Brigjen TNI Junior: Saya Tahu Risikonya, Saya Tak Menyesal

Adapun surat tersebut ditujukan kepada KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD.

"Saya Brigjen TNI Junior Tumilaar SIP.,M.M., (Pati Sus Kasad), bermohon perawatan/evakuasi ke RSPAD. Karena sakit asam lambung tinggi (GERD)," demikian tulis Brigjen Junior dalam suratnya yang dikutip pada Selasa (22/2/2022).

Brigjen Junior disebut telah menjalani penahanan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Disebutkan juga sakit asam lambung yang diderita Brigjen Junior kambuh pada Kamis (17/2/2022) dan Senin (21/2/2022) dengan tensi 155/104 fluktuatif.

Baca Juga: KSAD Dudung Abdurachman Ungkap Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior memohon diampuni karena bersalah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Junior.

Tembusan surat tersebut juga ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.

Baca Juga: Penjelasan Lengkap Brigjen TNI Junior Tumilaar Usai Video Marah-Marahnya Viral

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU