> >

Beberapa Pekan Langka, Mendag M Lutfi Gelontorkan 22.800 Liter Minyak Goreng di Sukabumi

Berita utama | 22 Februari 2022, 16:58 WIB
Pedagang menata minyak goreng yang dijual di Pasar Besar, Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Jumat (4/2/2022). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menggelontorkan 22.800 liter minyak goreng di lima titik, di antaranya di Pasar Pelita dan Pasar Tipar Gede, Sukabumi, Jawa Barat. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 10.800 liter yang dijual ke 113 pengecer dengan harga Rp10.500 per liter.

Hal tersebut dilakukan Mendag M Lutfi untuk melanjutkan operasi pasar minyak goreng curah.

Demikian Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (22/2/2022).

“Operasi minyak goreng curah dan kemasan akan terus dilakukan pemerintah secara serempak di seluruh provinsi di Indonesia hingga menjelang Idul Fitri, guna memastikan masyarakat mendapatkan pasokan minyak goreng dengan harga terjangkau,” kata Mendag.

Baca Juga: 6 Kebijakan Mendag Tak Mempan Atasi Langkanya Minyak Goreng, Ini Sebabnya

Di samping itu, Lutfi menambahkan Kemendag juga melakukan operasi pasar minyak goreng kemasan di tiga ritel modern di Kota Bandung pada hari kedua.

Sebanyak 12 ribu liter disediakan di Yogya Kopo Mas, Borma Gempol, dan Borma Cijerah yang dijual langsung ke konsumen seharga Rp 14 ribu per liter.

Dalam keterangannya, Lutfi mengungkapkan operasi pasar minyak merupakan kerja sama Kemendag dengan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, dan Wilmar.

Lebih lanjut, Lutfi pun berpesan kepada pedagang agar minyak goreng yang dijual ke masyarakat tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Baca Juga: PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram

Misalnya, minyak goreng curah harus dijual dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.

Mendag menuturkan, pihaknya tidak segan bertindak tegas kepada para pelaku penimbun minyak dengan cara memproses sesuai hukum yang berlaku. Lutfi juga tak segan menyeret pihak tersebut ke kepolisian.

“Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Mendag Lutfi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU