Beberapa Pekan Langka, Mendag M Lutfi Gelontorkan 22.800 Liter Minyak Goreng di Sukabumi
Berita utama | 22 Februari 2022, 16:58 WIBBaca Juga: PBNU Kecam Keras Penimbun Minyak Goreng: Hukumnya Haram
Misalnya, minyak goreng curah harus dijual dengan harga Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
Mendag menuturkan, pihaknya tidak segan bertindak tegas kepada para pelaku penimbun minyak dengan cara memproses sesuai hukum yang berlaku. Lutfi juga tak segan menyeret pihak tersebut ke kepolisian.
“Kemendag juga akan menindak keras para pelaku penimbunan yang melanggar dan akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Mendag Lutfi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV