Kemenkes Rilis Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua
Kesehatan | 22 Februari 2022, 11:21 WIBDalam SE tersebut, Kemenkes juga menyatakan vaksin yang diberikan adalah regimen vaksin Covid-19 yang tersedia di lapangan dan yang sudah mendapatkan izin penggunaan d arurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.
"Mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster ini dapat menggunakan vaksin selain Sinovac," kata poin ketiga.
Di sisi lain, Kemenkes tetap mengingatkan bahwa vaksinasi dosis primer tetap harus dikejar agar dapat mencapai target.
"Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan dan pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022," bunyi poin kelima.
Baca Juga: Survei Indikator: Mayoritas Warga Indonesia Setuju Vaksin Booster dan PTM
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV