> >

Kemenkes Rilis Aturan Baru, Lansia Bisa Terima Booster Usai 3 Bulan Vaksinasi Dosis Kedua

Kesehatan | 22 Februari 2022, 11:21 WIB
Ilustrasi Vaksinasi untuk Warga Lansia. Kemenkes mengizinkan lansia berusia 60 tahun ke atas menerima vaksin booster setelah 3 bulan terima dosis lengkap atau dua dosis. (Sumber: Kemenkes RI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperbolehkan warga lanjut usia (lansia) berusia 60 tahun ke atas menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap atau dua dosis.

Diketahui, sebelumnya vaksinasi booster lansia dapat dilakukan minimal enam bulan setelah menerima dosis kedua.

Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022.

SE tersebut telah diteken Direktur Jenderal P2P Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu pada 21 Februari 2022.

"Pemberian dosis booster bagi lansia (usia > 60 tahun) dapat diberikan dengan interval minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap," demikian bunyi poin pertama SE tersebut, seperti dikutip Kompas Tv, Selasa (22/2/2022).

Kemenkes menyebut, ketetapan baru ini menindaklanjuti Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2002 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster) tanggal 12 Januari 2022 dan berdasarkan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional No ITAGI/SR/5/2022 tanggal 21 Februari 2022.

Adapun pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster dapat dilakukan secara homolog atau heterolog.

Baca Juga: Penderita Kortikosteroid Boleh Terima Vaksinasi? Begini Penjelasannya

Homolog yaitu pemberian dosis ketiga menggunakan jenis vaksin yang sama dengan dosis satu dan kedua.

Sedangkan heterolog merupakan pemberian vaksin dosis ketiga berbeda dengan pemberian vaksin dosis 1 dan 2.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU