> >

JKP Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini

Berita utama | 22 Februari 2022, 10:00 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. (Sumber: Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peluncuran program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) batal diluncurkan Presiden Jokowi hari ini, Selasa (22/2/2022).

"Betul, Mbak. Acaranya di-reschedule," kata Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Kata Dian, peluncuran akan dijadwalkan ulang. Namun, pihaknya tidak menyebut kapan hari penjadwalan ulang tersebut.

Dian juga tidak menjelaskan penyebab batalnya peluncuran JKP itu.

Baca Juga: JKP Diluncurkan Jokowi Hari Ini, Bukti Kepesertaan Dikirim Melalui Email

Sedianya, JKP dijadwalkana akan diluncurkan Presiden Joko Widodo hari ini.

Bukti kepesertaan JKP juga diketahui telah dikirimkan melalui email.

Email yang dikirimkan berisi informasi bahwa penerima email terdaftar sebagai peserta JKP.

"Selamat, kamu telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Masuk ke akun SIAPkerjamu untuk memantau status kepesertaan dan mengajukan klaim manfaat jika kamu ter-PHK," tulis surel tersebut dikutip Senin, (21/2/2022).

JKP adalah program pelengkap BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dimanfaatkan pekerja yang terkena PHK dari kantor sehingga uang pensiun dari Jaminan Hari Tua (JHT) tetap terjaga.

Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi

Klaim Dimulai 1 Februari 2022

Sebelumnya Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.

Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.

Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.

Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.

"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.

Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

Baca Juga: Ulasan Dari Istana : Presiden Jokowi Minta Menko Perekonomian Jelaskan Perbedaan JHT dengan JKP

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU