JKP Batal Diluncurkan Jokowi Hari Ini
Berita utama | 22 Februari 2022, 10:00 WIBBaca Juga: Kehilangan Pekerjaan, Pemerintah: Ada JKP, Kita Tak Lepaskan Begitu Saja | Rosi
Klaim Dimulai 1 Februari 2022
Sebelumnya Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Dian Agung Senoaji mengatakan klaim JKP sudah bisa dimulai sejak 1 Februari 2022.
Klaim hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi kriteria klaim JKP.
Sebagai program pelengkap yang ada di BPJS Ketenagakerjaan, ada manfaat uang tunai yang diterima pekerja asal penerima upah rutin membayarkan iuran minimal 12 bulan berturut-turut.
Iuran program JKP tidak dibebankan kepada pekerja, namun dibayar pemerintah setiap bulan. Pemerintah telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6 triliun untuk program JKP.
"Klaim JKP sudah bisa diajukan per 1 Februari 2022, selama memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum terjadi PHK, di mana 6 bulan dari 12 bulan masa iur tersebut dibayar berturut-turut," ucap Dian.
Sumber pendanaan JKP berasal dari rekomposisi dari iuran Jaminan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
Baca Juga: Ulasan Dari Istana : Presiden Jokowi Minta Menko Perekonomian Jelaskan Perbedaan JHT dengan JKP
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com