SE Menag: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal sampai Jam 22.00
Peristiwa | 21 Februari 2022, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Senin (21/2/2022).
Pada salah satu poin disebutkan, takbiran dengan pengeras suara luar pada tanggal 1 Syawal atau malam takbiran Hari Raya Idul Fitri dan 10 Zulhijjah atau Idul Adha dapat dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
SE tersebut menerangkan, kegiatan takbiran dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
Baca Juga: Suara dari Pengeras Suara Masjid Perlu Perhatikan Kualitas, Bagus dan Tidak Sumbang
"Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar," bunyi SE Menag tersebut seperti dikutip pada Senin (21/2/2022).
Untuk takbir Idul Adha pada hari Tasyrik 11 sampai 13 Zulhijjah dikumandangkan setelah pelaksanaan salat rawatib secara berturut-turut dengan pengeras suara dalam.
Pengeras suara dalam kemudian juga digunakan untuk salat tarawih, ceramah/kajian, dan tadarus Alquran.
Hal tersebut juga berlaku untuk upacara peringatan hari besar Islam atau pengajian di masjid dan musala.
Baca Juga: Politikus PKS Melarang Pemerintah Mengintervensi Persoalan Pengeras Suara Masjid
"Kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar," jelas SE Menag.
Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, kata dia, karena masyarakat Indonesia beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, latar belakang, dan lain sebagainya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV