> >

SE Menag: Takbiran Pakai Pengeras Suara Luar Maksimal sampai Jam 22.00

Peristiwa | 21 Februari 2022, 16:29 WIB
Ilustrasi pengeras suara masjid atau TOA. (Sumber: Daily Pakistan Global via Tribunnews)

Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, kata dia, karena masyarakat Indonesia beragam, baik dari sisi agama, keyakinan, latar belakang, dan lain sebagainya, sehingga diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Yaqut seperti dikutip dari keterangan tertulisnya.

Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU