> >

Kisah Warga yang Keberatan Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Mengurus STNK

Peristiwa | 21 Februari 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi: Warga keberatan soal aturan baru BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah hingga mengurus STNK. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Seorang warga bernama Fahmi (bukan nama sebenarnya) mengaku keberatan jika keanggotaan BPJS Kesehatan jadi syarat jual beli tanah hingga mengurus STNK.

Menurutnya, aturan itu terlihat mengada-ada, aneh, dan tidak masuk akal. Sebab menurutnya, akan wajar apabila aturan itu diberlakukan untuk NPWP bukan BPJS Kesehatan.

"Ya keberatan sih. Kayak mengada-ada (aturan keanggotaan BPJS untuk jual beli tanah) gitu. Kalau punya tanah untuk investasi kan ada syarat NPWP, kalau itu masih masuk akal. Kalau BPJS Kesehatan apa? Kok jadi aneh?" kata Fahmi seperti dilansir dari BBC, Senin (21/2/2022).

Ia menilai aturan soal BPJS Kesehatan makin mengada-ada terlebih munculnya bersamaan dengan perdebatan soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang masih belum selesai.

Fahmi sendiri ialah orang yang tidak mendaftar BPJS Kesehatan diusianya yang sudah melampaui 40 tahun. Namun, ia memiliki asuransi kesehatan swasta yang bisa digunakan untuk berobat.

Bahkan, seluruh anggota keluarganya tidak juga terdaftar di BPJS Kesehatan, kecuali Ayahnya.

Bukan tanpa alasan, Fahmi merasa tidak puas dengan pelayanan BPJS Kesehatan yang dinilai ribet, lebih lama, dan kerap mendapat diskriminasi di rumah sakit.

"Pelayanannya ribet ketika harus berobat, harus ke sini dulu, baru direkomendasikan ke rumah sakit ini, belum lagi antrenya, belum lagi pelayanan dari nakes-nakesnya," ujar Fahmi.

Baca Juga: Politikus PAN: BPJS Kesehatan untuk Syarat Beli Tanah, Kebijakan Mengada-ada

Kepercayaan Fahmi dan keluarga semakin luntur ketika BPJS Kesehatan mengaku sempat terlambat membayarkan klaim pelayanan kesehatan kepada rumah sakit pada 2019 lalu karena dana tak cukup.

"Itu jadi membuat masyarakat tidak percaya dengan aturan-aturan itu dan justru membuat kita jadi menduga-duga ke mana dana yang ada di BPJS itu? Apa digunakan untuk yang lain? Terlepas benar atau tidak, tapi praduga itu pasti ada," pungkasnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, meliputi jual beli tanah, pemohon SIM, STNK, dan SKCK.

Lalu, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), nelayan penerima program kementerian, petani penerima program kementerian, hingga pengajuan izin usaha.

Baca Juga: Banyak Layanan Mensyaratkan Kepemilikan Kartu, BPJS Kesehatan Buka Suara

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/BBC


TERBARU