> >

Kisah Warga yang Keberatan Jika BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Mengurus STNK

Peristiwa | 21 Februari 2022, 11:16 WIB
Ilustrasi: Warga keberatan soal aturan baru BPJS Kesehatan yang menjadi syarat jual beli tanah hingga mengurus STNK. (Sumber: Kompas.com)

"Itu jadi membuat masyarakat tidak percaya dengan aturan-aturan itu dan justru membuat kita jadi menduga-duga ke mana dana yang ada di BPJS itu? Apa digunakan untuk yang lain? Terlepas benar atau tidak, tapi praduga itu pasti ada," pungkasnya.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.

Instruksi tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 lalu.

Pada dasarnya, Inpres itu dimaksudkan agar Para Menteri hingga Kepala Daerah untuk melakukan optimalisasi program JKN.

Berikut beberapa layanan publik yang menyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan, meliputi jual beli tanah, pemohon SIM, STNK, dan SKCK.

Lalu, daftar haji dan umrah, pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), nelayan penerima program kementerian, petani penerima program kementerian, hingga pengajuan izin usaha.

Baca Juga: Banyak Layanan Mensyaratkan Kepemilikan Kartu, BPJS Kesehatan Buka Suara

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV/BBC


TERBARU