> >

Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Menabrak Kebijakan Jokowi

Politik | 20 Februari 2022, 04:05 WIB
Politikus PKS Mardani Ali Sera. (Sumber: Kompas.com)

"Kaitan niat baik harus dengan cara baik. Ini kebijakan ngawur, ruwet yang justru berdampak buruk keduanya. Harusnya presisi akurat sehingga bisa membuat masyarakat efektif," ujar Ketua DPP PKS itu.

Kebijakan kepersertaan BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah atau rumah ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menjelaskan kebijakan tersebut merujuk pada dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Taufiq mengatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3.

Aturan tersebt, sambung Taufik, dibuat dalam rangka optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat Indonesia.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: Gubernur Kaltim: Jual Beli Tanah Di IKN Dilarang Karena Milik Negara

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU