Aturan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Dinilai Menabrak Kebijakan Jokowi
Politik | 20 Februari 2022, 04:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu persyarat dalam jual beli tanah atau rumah dinilai tidak sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi memotong proses birokrasi.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menjelaskan Presiden Jokowi beberapa kali mendorong kementerian atau lembaga untuk memangkas regulasi yang berpotensi memperlambat pertumbuhan ekonomi.
Namun permintaan presiden tersebut malah diabaikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan menambah Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai persyaratan adminstrasi dalam jual beli tanah atau rumah.
Baca Juga: Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN
Menurut Mardani dengan bertambahnya regulasi dapat berpotensi memperlambat putaran roda ekonomi yang saat ini sudah sulit untuk bergerak.
"Ini bertentangan dengan Pak Jokowi untuk deregulasi, ini justru menambah regulasi. Karena tanpa ada BPJS Kesehatan, sudah ada banyak syarat untuk jual beli tanah. Dengan tambahan regulasi ini sama saja memperlambat dan ekonomi yang sulit bergerak," ujar Mardani, Sabtu (19/2/2022).
Mardani menilai keputusan dimasukkannya kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam jual beli tanah atau rumah memang baik untuk mendorong masyarakat ikut dalam program jaminan kesehatan nasional.
Akan tetapi, tidak memiliki urgensi. Menurutnya kalau pemerintah ingin mendorong masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan, langkah yang diambil adalah sosialisasi manfaat dari program tersebut.
Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan
Bukan memaksa dengan aturan yang malah mempersulit masyarakat dalam memenuhi kebutuhan.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV/Kompas.com