Terancam Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Puluhan Mahasiswa di Aceh Kembalikan Uang Beasiswa
Kriminal | 19 Februari 2022, 11:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Sebanyak 38 mahasiswa mengembalikan uang yang diduga hasil korupsi beasiswa. Total jumlah pengembalian uang beasiswa tersebut mencapai Rp446,6 juta.
Pihak kepolisian menyebut sebanyak 400 mahasiswa berpotensi jadi tersangka karena telah menerima beasiswa meskipun mereka tahu, tidak memenuhi syarat untuk menerimanya.
Pengembalian uang negara tersebut diterima Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Aceh, Sabtu (19/2/2022).
Baca Juga: Bupati Jember Salurkan Bantuan Beasiswa Anak Yatim
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Sabtu, mengatakan uang tersebut dikembalikan oleh 38 mahasiswa penerima beasiswa serta seorang koordinator lapangan.
"Total pengembalian uang beasiswa dari 38 mahasiswa tersebut sebanyak Rp254,4 juta. Sedangkan dari koordinator lapangan sebanyak Rp192,2. Jadi, total pengembalian kerugian negara Rp446,6 juta," katanya, Sabtu, seperti dikutip Antara.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh mengusut dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 dengan nilai mencapai Rp22,3 miliar.
Baca Juga: Universitas Pertamina Buka Beasiswa Kuliah Gratis, Ini Daftar Lengkapnya
Anggaran beasiswa tersebut ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima.
Berdasarkan hasil penyidikan, ada 400 mahasiswa berpotensi menjadi tersangka karena mereka menerima beasiswa, tetapi tidak memenuhi syarat sebagai penerima. Mereka mengetahui dirinya tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara