> >

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Sebut Pemerintah Mengada-ada

Sosial | 19 Februari 2022, 09:24 WIB
Ilustrasi transaksi jual beli tanah. (Sumber: Istimewa)

Sebelumnya, Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi telah menyatakan, lampiran BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat dalam transaksi jual beli tanah.

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," terang Taufiq, Jumat (18/2/2022).

Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," tandas Taufiq.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU