BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pengamat Ini Sebut Pemerintah Mengada-ada
Sosial | 19 Februari 2022, 09:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kebijakan terbaru soal persyaratan transaksi jual beli tanah yang mesti menyertakan BPJS Kesehatan, saat ini menjadi sorotan banyak pihak.
Salah satunya pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, yang menilai aturan itu sebagai kebijakan yang cenderung mengada-ada.
"Kalau kemudian syarat jual beli tanah itu harus menggunakan BPJS (Kesehatan), menurut saya, (seperti) jauh panggang dari api (tak sesuai, red), jadi terlalu mengada-ada karena ini berlebih-lebihan," kata Trubus, Jumat (18/2/2022), seperti dilansir Kompas.com.
Menurut Trubus, syarat tersebut seakan memaksa masyarakat untuk bergabung menjadi peserta BPJS Kesehatan supaya mendapatkan pelayanan publik, dalam hal ini peralihan hak tanah karena jual beli.
Baca Juga: Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN
Tak hanya itu, Trubus pun khawatir, ke depannya BPJS Kesehatan bisa saja menjadi syarat untuk keperluan masyarakat yang lain seperti pendaftaran sekolah atau kuliah.
Lebih lanjut, maksud pemerintah yang hendak mengoptimalisasi BPJS Kesehatan lewat syarat jual beli tanah itu tidak bisa diterima.
Daripada demikian, pemerintah sebaiknya meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan BPJS Kesehatan jika memang ingin menarik minat masyarakat untuk menjadi pesertanya.
"Kalau dia (masyarakat) mendapatkan kepuasan (terhadap BPJS Kesehatan), saya rasa akan tertarik. Tidak perlu dipaksa pakai aturan," ujar Trubus.
Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com