> >

Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN

Sosial | 18 Februari 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi proses mengurus sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant/Puspa Perwitasari)

Taufiq menegaskan bahwa masyarakat harus memiliki BPJS Kesehatan, karena itu adalah syarat melakukan jual beli tanah. 

"Harus menyertakan BPJS jadi seluruh rakyat Indonesia itu, harus ada BPJS. Itu perlindungan negara terhadap warganya," imbuhnya.

Baca Juga: Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Anggota DPR: Ini Berbahaya, Bentuk Pemaksaan

Baca Juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Mafia Tanah yang melibatkan ASN BPN

 

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU