> >

Kenapa Beli Tanah Wajib Sertakan BPJS Kesehatan? Ini Kata BPN

Sosial | 18 Februari 2022, 21:03 WIB
Ilustrasi proses mengurus sertifikat tanah. (Sumber: Kompastv/Ant/Puspa Perwitasari)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, jual beli tanah wajib melampirkan BPJS Kesehatan. 

Ketentuan baru itu tertuang dalam dalam Instruksi presiden (Inpres) yang dimaksud adalah nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022. 

"Jadi harus melampirkan BPJS ketika membeli tanah. Baru keluar tahun ini Inpres-nya. Mulai diberlakukan sejak 1 Maret 2022," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi.

Kebijakan tersebut kemudian direspons janggal oleh warganet. Beberapa orang mempertanyakan hubungannya BPJS Kesehatan dengan jual beli tanah.

Baca Juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Melampirkan BPJS Kesehatan

Alasan Melampirkan BPJS saat Beli Tanah

Kata Taufiq, alasan perlunya BPJS Kesehatan sebagai lampiran ketika melakukan jual beli rumah atau tanah adalah untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh masyarakat.

"Negara Indonesia meminta rakyatnya untuk diasuransi. Ini diminta untuk punya asuransi semuanya. Dalam rangka untuk optimalisasi BPJS kepada seluruh bangsa Indonesia," ujar Taufiq dikutip dari Kompas.com

Dia menambahkan, selama ini negara-negara berkembang tidak memiliki asuransi, seperti pada negara-negara maju. 

Oleh karena itu, negara ingin melindungi rakyatnya dengan memastikan semua orang mempunyai BPJS Kesehatan.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas.com


TERBARU