> >

Kejati Jabar: Bahar bin Smith Segera Disidangkan untuk Perkara Penyebaran Berita Bohong

Hukum | 18 Februari 2022, 17:01 WIB
Bahar bin Smith. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menyebut Bahar bin Smith bakal segera menjalani persidangan kasus dugaan penyeberan berita bohong. (Sumber: Tribunnews)

JAWA BARAT, KOMPAS.TV- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, tersangka Bahar bin Smith akan segera disidangkan untuk perkara dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.

Keterangan perihal persidangan Bahar bin Smith, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil.

Menurut Dodi, saat ini pihaknya tengah menyusun berkas dakwaan sebelum melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

“Yang jelas berkas sudah lengkap dan sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk dilimpahkan ke pengadilan, intinya secepatnya,” ucap Dodi di Bandung sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung: Bahar Smith dan Rizieq Shihab Enggak Usah Macam-Macam

Dodi lebih lanjut menuturkan, dakwaan terhadap Bahar bin Smith disusun oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung.

Selain itu, lanjut Dodi, Kejati Jabar dalam penanganan perkara Bahar bin Smith juga menyiapkan jaksa penuntut umum yang berpengalaman dalam menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Sebagaimana diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran hoaks pada 3 Desember 2021 seusai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Polda Jabar.

Baca Juga: Polisi Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan Bahar bin Smith, Ini Alasannya

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith tidak seorang diri ditetapkan sebagai tersangka. Ada juga tersangka lain berinisial TR yang diduga pengunggah video yang berisikan ujaran hoaks oleh Bahar.

Untuk perkara ini, Bahar Bin Smith diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU