Kejati Jabar: Bahar bin Smith Segera Disidangkan untuk Perkara Penyebaran Berita Bohong
Hukum | 18 Februari 2022, 17:01 WIBUntuk perkara ini, Bahar Bin Smith diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE jo. Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHP.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara