> >

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Video Viral Pernyataan Kredit Macet Tidak Kena Pidana

Hukum | 18 Februari 2022, 05:25 WIB
Hotman Paris menjadi kuasa hukum dua perusahaan manajemen investasi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (7/7/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea menjelaskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa kena sanksi pidana.

Pernyataan tersebut menjadi perbincangan di media sosial, setelah potongan video Hotman di sebuah acara talkshow viral. 

Ia juga ikut menggah video yang viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman menegaskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa dipidana yang menjadi viral benar adanya. 

Baca Juga: Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tidak Kena Pidana, Ini Pandangan Pengacara Lucas

Dalam sebuah video, Hotman menegaskan pernyataannya terkait tindakan tidak membayar kredit macet bukan suatu tindak pidana, dan tindakan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan suatu tindak pidana memang benar.

Akan tetapi, sambung Hotman, kalau di luar itu debitur melakukan tindak pidana lain. Semisal, memberi neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.

"Tapi tindak pidananya bukan tidak membayar utang. Jadi harus dibedakan," ujar Hotaman dalam video di akun Instagramnya yang diunggah, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Hak Waris Perempuan | MELEK HUKUM

Lebih lanjut Hotman mengingatkan tindak pidana memalsukan dokuman atau melakukan aspek pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan perdata merupakan dua hal yang berbeda.

"Jadi bagi orang yang tidak punya nalar hukum, mohon direnungkan dulu. Kalau ada tindak pidana lain, itu memang bisa kena pidana. Tetapi kalau murni tidak membayar utang tok itu bukan tindak pidana," ujar Hotman.

Hotman menambahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang mengatakan barang siapa tidak membayar utang di hukum penjara.

Baca Juga: Kredit Macet Naik akibat Pandemi, Ini Solusi yang Ditawarkan Bankir ke Jokowi

Selanjutnya di KUHP juga tidak ada pasal yang menegaskan barang siapa tidak mematuhi putusan pengadilan yang menghukum untuk membayar kredit macet akan masuk penjara.

Untuk itu Hotman kembali menegaskan tindakan tidak membayar utang bukanlah suatu tindak
pidana.

Kemudian tindakan tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata yang menghukum untuk membayar utang juga bukan suatu tindak pidana.

"Pakai nalar hukum sebelum komen, hayati apa yang saya bilang. Hanya terbatas tindakan tidak membayar utang, bukan tindakan pidana lainnya," jelas Hotman.

Baca Juga: Hutang Dan Debt Collector | MELEK HUKUM

Adapun dalam potongan video viral di media sosial TikTok, Hotman Paris menyebut masyarakat yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Hotman juga mengunggah video viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).

"Berapa pun pinjamanmu kau tidak bayar tidak ada sanksi pidana, itu murni perdata. Berapa pun pinjamanmu," ujar Hotman dalam video viral yang diunggahnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU