> >

Hotman Paris Angkat Bicara Soal Video Viral Pernyataan Kredit Macet Tidak Kena Pidana

Hukum | 18 Februari 2022, 05:25 WIB
Hotman Paris menjadi kuasa hukum dua perusahaan manajemen investasi terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Selasa (7/7/2020). (Sumber: KompasTV)

"Jadi bagi orang yang tidak punya nalar hukum, mohon direnungkan dulu. Kalau ada tindak pidana lain, itu memang bisa kena pidana. Tetapi kalau murni tidak membayar utang tok itu bukan tindak pidana," ujar Hotman.

Hotman menambahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak ada pasal yang mengatakan barang siapa tidak membayar utang di hukum penjara.

Baca Juga: Kredit Macet Naik akibat Pandemi, Ini Solusi yang Ditawarkan Bankir ke Jokowi

Selanjutnya di KUHP juga tidak ada pasal yang menegaskan barang siapa tidak mematuhi putusan pengadilan yang menghukum untuk membayar kredit macet akan masuk penjara.

Untuk itu Hotman kembali menegaskan tindakan tidak membayar utang bukanlah suatu tindak
pidana.

Kemudian tindakan tidak melaksanakan putusan pengadilan perdata yang menghukum untuk membayar utang juga bukan suatu tindak pidana.

"Pakai nalar hukum sebelum komen, hayati apa yang saya bilang. Hanya terbatas tindakan tidak membayar utang, bukan tindakan pidana lainnya," jelas Hotman.

Baca Juga: Hutang Dan Debt Collector | MELEK HUKUM

Adapun dalam potongan video viral di media sosial TikTok, Hotman Paris menyebut masyarakat yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

Hotman juga mengunggah video viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).

"Berapa pun pinjamanmu kau tidak bayar tidak ada sanksi pidana, itu murni perdata. Berapa pun pinjamanmu," ujar Hotman dalam video viral yang diunggahnya. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU