> >

Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tidak Kena Pidana, Ini Pandangan Pengacara Lucas

Hukum | 18 Februari 2022, 03:21 WIB
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Sumber: Instagram/@hotmanparisofficial)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Hotman Paris soal kredit macet tidak bisa dipidana menjadi perbincangan di media sosial.

Hal itu lantaran pernyataan yang dilontarkan Hotman di sebuah acara talkshow viral di media sosial. Ia juga ikut mengunggah video yang viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).

Hotman menyebut masyarakat yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.

"Berapa pun pinjamanmu, kau tidak bayar tidak ada sanksi pidana, itu murni perdata. Berapa pun pinjamanmu," ujar Hotman dalam video viral tersebut. 

Baca Juga: Ibu Kota Negara akan Pindah, Hotman Paris: Ratusan Propertiku Nasibnya Bagaimana?

Pernyataan Hotman Paris tersebut mendapat pandangan yang berbeda dari Pengacara Lucas.

Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS ini menilai debitur kredit macet bisa dibawa ke pidana jika debitur mengabaikan kewajibannya.

"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," ujar Lucas, Kamis (17/2/2022). Dikutip dari Antara

"Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," sambung Lucas.

Baca Juga: Tak Terima Kendaraan Disita Karena Kredit Macet, Gerombolan Warga Serang Kantor Leasing

Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.

Menurutnya dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan atau rangkaian kata-kata bohong dan atau adanya pemalsuan dan atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana.

Ia mencontohkan, seperti permohonan pinjaman diajukan untuk kepentingan A, ternyata faktanya malah digunakan untuk kepentingan B.

Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol

"Lalu laporan keuangan yang diberikan adalah laporan keuangan palsu dan pembayaran utang menggunakan cek kosong," ujar Lucas.

Lucas menjelaskan, apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen yang tidak benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar maka masalah ini masuk ke ranah pidana.

"Namun apabila pinjaman tersebut didasarkan dengan dokumen-dokumen yang benar dan debitur tersebut tidak dapat membayar utang karena murni masalah ekonomi, maka masalah ini masuk ke dalam ranah perdata," ujar Lucas. 

Hotman meluruskan

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman meluruskan pernyataan dirinya soal kredit macet tidak bisa dipidana yang viral.

Dalam sebuah video, Hotman menyatakan pernyataannya soal tidak membayar kredit macet bukan suatu tindak pidana, dan tidak melaksanakan putusan perdata pengadilan yang menghukum untuk membayar utang bukan suatu tindak pidana memang benar.

Baca Juga: DPO 3 Tahun, Eks Kacab Bank Syariah Ditangkap Atas Kasus Kredit Fiktif Rp 27 Miliar

Akan tetapi, sambung Hotman, jika di luar itu debitur melakukan tindak pidana lain. Semisal, memberi neraca yang tidak benar atau bodong dan berbagai dokumen yang diduga palsu bisa dipakai sebagai alasan untuk melaporkan tindak pidana.

Namun tindak pidananya bukan tidak membayar utang.

Hotman mengingatkan tindak pidana memalsukan dokuman atau melakukan aspek pidana lain dengan tindakan tidak membayar utang atau tidak melaksanakan putusan perdata merupakan dua hal yang berbeda.

Baca Juga: Debat Adil-Tak Adil Vonis Herry Wirawan, Pakar Hukum Pidana UAI: Hak-hak Korban Harus Pulih!

"Jadi bagi orang yang tidak punya nalar hukum, mohon direnungkan dulu. Kalau ada tindak pidana lain, itu memang bisa kena pidana. Tetapi kalau murni tidak membayar utang tok itu bukan tindak pidana," ujar Hotman dalam video di akun Instagramnya yang diunggah, Kamis (17/2/2022).

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU