Hotman Paris Sebut Kredit Macet Tidak Kena Pidana, Ini Pandangan Pengacara Lucas
Hukum | 18 Februari 2022, 03:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernyataan Hotman Paris soal kredit macet tidak bisa dipidana menjadi perbincangan di media sosial.
Hal itu lantaran pernyataan yang dilontarkan Hotman di sebuah acara talkshow viral di media sosial. Ia juga ikut mengunggah video yang viral tersebut di ke akun Instagram pribadinya, Rabu (18/2/2022).
Hotman menyebut masyarakat yang tersandung masalah kredit macet tidak bisa dibawa ke ranah pidana.
"Berapa pun pinjamanmu, kau tidak bayar tidak ada sanksi pidana, itu murni perdata. Berapa pun pinjamanmu," ujar Hotman dalam video viral tersebut.
Baca Juga: Ibu Kota Negara akan Pindah, Hotman Paris: Ratusan Propertiku Nasibnya Bagaimana?
Pernyataan Hotman Paris tersebut mendapat pandangan yang berbeda dari Pengacara Lucas.
Pendiri sekaligus Chairman Law Firm LUCAS,S. H. & PARTNERS ini menilai debitur kredit macet bisa dibawa ke pidana jika debitur mengabaikan kewajibannya.
"Utang dan pinjaman harus dapat dikembalikan dengan tepat waktu. Terkecuali, dalam proses utang dan pinjaman ada kesepakatan lain," ujar Lucas, Kamis (17/2/2022). Dikutip dari Antara.
"Jangan sampai ada kesan, bahwa utang tidak perlu dibayar karena debitur tidak dapat dipidanakan," sambung Lucas.
Baca Juga: Tak Terima Kendaraan Disita Karena Kredit Macet, Gerombolan Warga Serang Kantor Leasing
Lucas juga memandang, pernyataan Hotman Paris yang menyebut kreditur tidak dapat melaporkan pidana terhadap debitur yang tidak dapat membayar utang tidak benar.
Menurutnya dalam keadaan tertentu apabila pinjaman diberikan atas dasar adanya unsur penipuan atau rangkaian kata-kata bohong dan atau adanya pemalsuan dan atau penyimpangan, maka debitur tersebut dapat dilaporkan pidana.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Antara