> >

Percepat Penyidikan, KPK Tahan 2 Tersangka Konsultan Pajak Pemberi Suap Pejabat DJP

Hukum | 17 Februari 2022, 23:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations yang menjadi tersangka suap pejabat Dirjen Pajak Kemenkeu, Kamis (17/2/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus pemberi suap kepada oknum pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2016 dan 2017.

Keduanya tersangka yang ditahan KPK yakni Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi. Keduanya merupakan konsultan pajak yang mewakili PT Gunung Madu Plantations (PT GMP).

Ryan dan Aulia merupakan pihak yang memberi suap kepada Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak selaku mantan pejabat DJP Kemenkeu. Wawan dan Alfred sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp57 Miliar dari Angin Prayitno Aji Terkait Dugaan Pencucian Uang

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penahanan terhadap kedua tersangka ini untuk mempercepat proses penyidikan.

Keduanya ditahan selama 20 hari pertama mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.

Untuk tersangka Aulia Imran ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, dan tersangka Ryan Ahmad ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk masing-masing 20 hari ke depan mulai hari ini sampai 8 Maret 2022," ujar Alexander saat jumpa pers di Gedung KPK, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Hasil Rekayasa Pajak, 2 Eks Pejabat Ditjen Pajak Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

Dalam kasus ini Ryan dan Aulia sebagai salah satu konsultan pajak dari PT GMP, menginginkan agar nilai kewajiban pajak PT GMP direkayasa atau diturunkan dan menawarkan sejumlah uang kepada Wawan Ridwan bersama tim pemeriksa pajak.

Diduga uang yang disiapkan Ryan dan Aulia sejumlah sekitar Rp30 miliar yang bersumber dari PT GMP.

Nominal khusus yang diberikan kepada Wawan Ridwan dan tim tersebut kemudian diteruskan lagi kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Diduga dilaporkan sekitar Rp15 miliar.

Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang

Karena keinginan kedua tersangka dipenuhi Wawan dan tim serta disetujui Angin Prayitno dan Dadan, maka realisasi pemberian uang sekitar Rp15 miliar diduga diberikan dalam bentuk tunai kepada anggota tim dari Wawan bertempat di salah satu hotel di wilayah Jakarta Selatan.

Kasus yang menjerat dua konsultan pajak ini merupakan pengembangan dari kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji dan mantan kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan DJP Dadan Ramdani.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di DJP Kemenkeu. Empat di antaranya merupakan pejabat DJP Kemenkeu.

Para pejabat Ditjen Pajak yang menjadi tersangka, yakni Angin Prayitno Aji; Dadan Ramdani; mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bantaeng, Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan; dan mantan Fungsional Pemeriksa Pajak pada Kanwil DJP Jawa Barat II, Alfred Simanjuntak.

Baca Juga: KPK Resmi Luncurkan Mars dan Hymne, Penciptanya Istri Firli Bahuri

Tersangka lainnya adalah tiga konsultan pajak yakni, Ahmad Rona, Aulia Imran Maghribi, Agus Susetyo. Serta seorang kuasa wajib pajak, Veronika Lindawati. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU