> >

Resmi! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya

Update corona | 16 Februari 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi. Pemerintah resmi menerapkan aturan masa karantina selama 3 (tiga) hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah vaksin booster. (Sumber: Kompastv/Ant)

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebagai informasi, kabar terkait pengurangan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi tiga hari ini, sebelumnya telah disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

"PPLN baik WNA dan WNI yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang jadi tiga hari," sebut Luhut dalam konferensi pers, Senin (14/2).

Menurut penjelasannya, lamanya waktu karantina bagi turis asing dan warga negara Indonesia (WNI) tersebut akan diikuti dengan tes PCR pada hari ketiga.

Jika hasil tes PCR tersebut negatif Covid-19, maka PPLN sudah bisa merampungkan kewajiban karantinanya.

Namun, pada hari kelima PPLN tetap diimbau untuk melakukan tes PCR lagi demi memastikan tak terinfeksi Covid-19, khususnya varian Omicron.

"PPLN yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima, dan melaporkan kondisi kesehatannya pada Puskemas atau faskes terdekat," kata Luhut.

Baca Juga: Luhut: Omicron Hanya Dua Kali Lebih Mematikan dari Penyakit Flu Biasa

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU