Resmi! Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Jadi 3 Hari, Ini Syaratnya
Update corona | 16 Februari 2022, 12:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah resmi menerapkan aturan masa karantina selama tiga hari bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).
Kendati demikian, durasi karantina tiga hari ini hanya diizinkan bagi PPLN yang sudah menerima dosis ketiga vaksin Covid-19 atau booster.
Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Viru Disease 2019 (Covid-19).
"Karantina selama 3 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis ketiga," demikian bunyi aturan dalam SE tersebut.
Sementara itu bagi PPLN yang baru menerima vaksin dosis pertama harus menjalani masa karantina selama tujuh hari.
"Karantina selama 5 x 24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis kedua," lanjut bunyi SE 7/2022.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan luar negeri berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/pendamping perjalanannya.
Adapun SE 7/2022 yang diteken Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letjen TNI Suharyanto itu mulai berlaku pada hari ini, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga: Kasus Harian Covid-19 Lampaui Puncak Delta, Kemenkes Klaim BOR Rumah Sakit Terkendali
"Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 16 Februari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian," demikian keterangannya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV