> >

Soal Kasus Tewasnya Pendemo di Parigi Moutong, LPSK: Pelaku Mesti Dihukum, Para Saksi Harus Bersuara

Hukum | 15 Februari 2022, 22:27 WIB
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus tewasnya pendemo di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, usai tertembak oleh aparat. (Sumber: Kompastv/Ant/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendesak pengusutan kasus tewasnya pendemo di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, usai tertembak oleh aparat.

Wakil Ketua LPSK, Maneger Nasution menegaskan, proses hukum terkait kasus tersebut harus tetap berjalan, kendati sudah ada permohon maaf dari Kapolda Sulawesi Tengah.

"Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengusut tuntas pelakunya. Tidak hanya (hukuman) secara disiplin, tetapi juga secara pidana," kata Maneger Nasution di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Sebab, menurut Maneger, kejadian itu termasuk tindakan represif aparat kepolisian dalam menangani demonstrasi masyarakat.

Baca Juga: Demo Tolak Tambang Parigi Moutong Telan Korban Jiwa, Aktivis Sebut Itu "Bom Waktu" Konflik Agraria

Maneger pun meminta seluruh pihak, yang memiliki informasi terkait kasus pembubaran massa yang berujung tewasnya seorang pendemo itu, untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian.

"Jika memang ada intimidasi atau potensi ancaman dari pihak tertentu, kami (tetap) mendorong mereka untuk melapor dan mengajukan perlindungan ke LPSK," imbau Nasution.

Nasution berjanji, LPSK akan memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban, sesuai mandat dari Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selain proses hukum dan keterangan para saksi untuk kasus tewasnya pendemo, LPSK pun medesak pemerintah beserta aparat agar menuntaskan pokok masalah dari aksi demonstrasi tersebut.

Baca Juga: Mabes Polri Usut Tewasnya Satu Warga dalam Demo Tolak Tambang di Parigi Moutong

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU