> >

KPAI dan Pakar Pidana Pertanyakan Ketiadaan Sanksi Kebiri bagi Herry Wirawan

Peristiwa | 15 Februari 2022, 22:31 WIB
Herry Wirawan, terdakawa pemerkosa 13 santriwati. (istimewa)

Dia menilai banyak masyarakat yang geram dengan perbuatan Herry juga mempertanyakan tidak adanya vonis tambahan kebiri kimia.

Baca Juga: Komnas PA Mengaku Kecewa Atas Putusan Hakim Soal Vonis Herry Wirawan

Menentang Kebiri

Sementara itu, Direktur Eksekutif Human Right Working Group Daniel Awigra tidak setuju dengan hukuman kebiri kimia.

Dia menegaskan, perbuatan Herry Wirawan memang sangat keji dan pantas dikutuk. Namun itu tidak berarti hukuman mati dan kebiri kimia bisa diterapkan.

Menurutnya, hukuman mati dan kebiri kimia adalah bentuk penyiksaan yang disponsori negara.

“Jadi negara mendukung upaya penyiksaan,” katanya.

Padahal, disebutkan Daniel, Indonesia sudah meratifikasi konvensi anti penyiksaan. Menyetujui hukuman mati dan kebiri kimia sama saja mendukung negara melakukan penyiksaan.

Apalagi, kata dia, tidak ada kaitannya antara penerapan kebiri kimia dengan efek jera.

Dia menilai negara, dan masyarakat seharusnya berfokus pada pemulihan dan perlindungan para korban untuk menjalani kehidupan mereka kembali.

“Jangan kita mendukung hukuman yang tidak manusiawi,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Herry Wirawan hukuman penjara seumur hidup.

Hakim mengatakan, Herry terbukti melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati di bawah umur.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Herry dengan hukuman mati.

Herry dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76d UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU