> >

KPK Ultimatum Dani S, Sopir Mantan Dirjen BKD Kemendagri agar Kooperatif Hadiri Panggilan

Hukum | 15 Februari 2022, 14:08 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (23/11/2021). (Sumber: KOMPAS TV)

Tak hanya menghubungi Laode M. Syukur, Andi Merya juga meminta bantuan LM Rusdianto Emba, yang juga telah mengenal baik Ardian.

Selanjutnya, pada Mei 2021, Laode M. Syukur mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Gedung Kemendagri, Jakarta.

Andi Merya mengajukan permohonan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar dan meminta Ardian mengawal dan mendukung proses permohonan pinjaman dana tersebut.

Baca Juga: KPK: Santri itu DNA-nya Anti Korupsi

Dari permohonan pinjaman dana PEN Andi Merya, KPK menduga Ardian meminta kompensasi atas peran yang dilakukannya, dengan meminta uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman.

Tiga persen tersebut dirincikan, 1 persen untuk saat dikeluarkannya pertimbangan dari Kemendagri, 1 persen untuk penilaian awal dari Kemenkeu, dan 1 persen untuk penandatanganan nota kesepahaman antara PT SMI dengan Pemkab Kolaka Timur.

Dengan permintaan kompensasi Ardian, Andi Merya memenuhi dan mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode M. Syukur.

Pemberian uang sebagai tahap awal kompensasi itu juga diketahui LM Rusdianto Emba.

Dari jumlah Rp2 miliar tersebut, KPK menduga Ardian menerima 131 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp1,5 miliar yang diberikan langsung di rumah kediaman pribadinya di Jakarta, dan Laode M. Syukur menerima Rp500 juta.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU