KPK Ultimatum Dani S, Sopir Mantan Dirjen BKD Kemendagri agar Kooperatif Hadiri Panggilan
Hukum | 15 Februari 2022, 14:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ultimatum saksi Muhammad Dani S, sopir dari tersangka mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto agar kooperatif menghadiri panggilan.
Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara KPK Ali Fikri setelah Dani S tidak hadir dalam panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah Tahun 2021, Senin (14/2/2022).
“(Saksi) Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemeriksaan berikutnya oleh tim penyidik,” tegas Ali Fikri sebagaimana dikutip dari Antara.
Terkait kasus ini, Ali menyampaikan, KPK juga memanggil Yoyo Sumarjo dari pihak swasta sebagai saksi untuk tersangka Ardian.
Untuk pemeriksaan Yoyo, penyidik KPK mendalami aktivitas tersangka Ardian dan dugaan adanya beberapa pertemuan antara tersangka Ardian dengan tersangka Bupati Non-aktif Kolaka Timur Andi Merya Nur di beberapa tempat di Jakarta.
Baca Juga: Eks Pejabat DJP Angin Prayitno Kembali Jadi Tersangka KPK, Kali Ini Kasusnya Pencucian Uang
Dalam kasus tersebut, penyidik KPK menetapkan Ardian, Andi Merya dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna Laode M. Syukur Akbar sebagai tersangka.
Menurut Ali Fikri, berdasarkan pengembangan kasusnya, Ardian memiliki tugas antara lain menjalankan bentuk investasi langsung Pemerintah berupa pinjaman PEN Tahun 2021, yakni dari Pemerintah pusat kepada pemda dan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI).
Investasi tersebut berupa pinjaman program dan/atau kegiatan sesuai kebutuhan daerah.
Kemudian, pada Maret 2021, Andi Merya menghubungi Laode M. Syukur agar dibantu mendapatkan pinjaman dana PEN untuk Kabupaten Kolaka Timur.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV