Hakim: Terdakwa Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati di Hotel, Pesantren, hingga Apartemen
Hukum | 15 Februari 2022, 11:42 WIBBANDUNG, KOMPAS.TV - Terdakwa Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati di berbagai tempat. Dari kamar milik Herry yang ada di lingkungan dipesantren, hotel hingga apartemen.
Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Yohanes Purnomo Purwo Adi, dalam persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).
Ketua Majelis Hakim juga menuturkan keterangan saksi terhadap perbuatan terdakwa atas tindak pidana pencabulan
Terungkap, berdasarkan hasil pemeriksaan, terdakwa mengajak para korban untuk melakukan perbuatan tercela itu dengan berbagai cara.
Bahkan, beberapa korban dilecehkan saat tidur.
Terdawa juga sering menggunakan kata-kata atau kalimat yang membuat korban tidak berani melawan.
"'Guru itu harus ditaati. Tenang, saya akan bertanggung jawab'," begitu kalimat-kalimat yang digunakan Herry untuk memaksa korban seperti dibacakan majelis hakim.
Baca Juga: BREAKING NEWS - Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Hari Ini!
Menanti Vonis Terdakwa Herry Wirawan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana, Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hakim dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Hadir di Pengadilan Bandung
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV