> >

Hakim: Terdakwa Herry Wirawan Perkosa 13 Santriwati di Hotel, Pesantren, hingga Apartemen

Hukum | 15 Februari 2022, 11:42 WIB
Herry Wirawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung.  (Sumber: Kompas.TV)

Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.

Pihaknya kata Asep, kini menyarahkan kepada majelis hakim dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.

"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.

Baca Juga: Herry Wirawan Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Hadir di Pengadilan Bandung

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU