> >

MAKI Minta Kejagung Buka Penyidikan Baru: 3 Oknum Pejabat Kemhan Diduga Terima Gratifikasi

Berita utama | 15 Februari 2022, 10:58 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyerahkan sejumlah bukti dugaan gratifikasi dan aliran uang yang diterima Jaksa Pinangki Sirna Malasari ke Jampidsus, Kamis (6/8/2020). (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung membuka penyidikan baru terkait dugaan gratifikasi dalam kontrak sewa satelit Kementerian Pertahanan.

MAKI berpendapat, dari penanganan dugaan gratifikasi ini bisa membuat Indonesia menang dalam gugatan melawan putusan Arbitrase Internasional.

Demikian Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Selasa (15/2/2022).

“MAKI telah mendapat informasi bahwa sebelum dilakukan kontrak sewa satelit, terdapat dugaan kunjungan ke Inggris oleh rombongan oknum pejabat Kemhan (sekitar tiga orang) dan pihak swasta yang terkait dengan calon vendor sewa satelit,” kata Boyamin.

Baca Juga: Kasus Satelit Orbit Kemhan Ditangani Secara Koneksitas, Jaksa Agung: Segera Tetapkan Tersangka

“Atas kunjungan ini diduga biaya sepenuhnya dibayar oleh pihak swasta yaitu tiket pesawat, sewa kamar hotel, uang saku, dan akomodasi lainnya,” tambahnya.

Boyamin menuturkan untuk dugaan jumlah gratifikasi dan dugaan kapan waktunya pejabat Kemhan melakukan kunjungan ke Inggris, MAKI menyerahkan kepada Kejagung untuk melakukan pendalaman sehingga akan mendapatkan kepastiannya.

Di samping itu, kata Boyamin, Kejagung dapat mengambil opsi mendahulukan penanganan perkara Gratifikasi karena semestinya lebih mudah pembuktiannya dan akan menjadi pintu masuk untuk membuka dugaan korupsi secara keseluruhan pada perkara ini.

“Kejaksaan Agung sudah berpengalaman menangani perkara gratifikasi fasilitas akomodasi kunjungan ke luar negeri sebagaimana penyidikan gratifikasi mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina Suroso Atmomartoyo,” ucapnya.

“Suroso terbukti mendapatkan fasilitas mewah dan gratifikasi dari rekanan selama di London, Inggris,” tambahnya.

Baca Juga: Jampidmil: Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit Kemhan Terdiri dari POM TNI dan Oditur Militer

Tidak hanya itu, Boyamin menambahkan MAKI juga mendesak Kejagung mempercepat penanganan perkara dugaan korupsi sewa satelit Kemhan agar dapat memenangkan gugatan perlawanan atas putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce / ICC) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sudah dimulai awal persidangannya.

Perlawanan gugatan itu mengantongi register nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan tergugat Navayo International AG dan Hungarian Exsport Credit Insurance PTE LTD.

“Apabila Kejagung lamban, maka jangan disalahkan apabila nantinya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengalahkan pihak Kemhan dikarenakan alasan yang dapat dipakai untuk membatalkan putusan Badan Arbitrase Singapura (International Chambers of Commerce / ICC) hanyalah apabila ditemukan kecurangan termasuk korupsi,” ujarnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU