> >

Jampidmil: Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit Kemhan Terdiri dari POM TNI dan Oditur Militer

Hukum | 14 Februari 2022, 18:43 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers kasus satelit orbit 123, Senin (14/2/2022). (Sumber: istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi mengatakan, sesuai ketentuan undang-undang, tim penyidik koneksitas kasus satelit di Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan terdiri dari Pusat Polisi Militer (POM) TNI dan oditur militer.

Pernyataan itu disampaikan Anwar yang mengaku telah menerima perintah langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk membentuk tim penyidik koneksitas.

“Tim penyidik koneksitas ini nantinya sesuai dengan ketentuan undang-undang akan terdiri dari penyidik polisi militer, dalam hal ini POM TNI, kemudian juga oditur militer dan nanti kami akan berkoordinasi dengan Oditurat Jenderal,” kata Anwar dalam jumpa pers yang juga disiarkan lewat kanal YouTube Kejaksaan RI, Senin (14/2/2022).

“Kaitannya dengan pelaksanaan penyidikan karena sudah ada dalam satu wadah yaitu penyidik tim koneksitas akan dilaksanakan bersama-sama sesuai dengan ketentuan dan kewenangan masing-masing,” tambahnya.

Baca Juga: Mantan Menkominfo Rudiantara Diperiksa Kejagung soal Kasus Korupsi Pengadaan Satelit di Kemhan

Di samping itu, Anwar menegaskan, jajaran Jampidmil juga akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang telah lebih awal melakukan penyelidikan untuk kasus Satelit Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan.

“Tentunya dalam hal ini kami beserta staf dan jajaran Jampidmil akan terus berkoordinasi dengan Jampidsus yang telah melakukan penyelidikan awal,” ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung Saniter Burhanuddin mengungkapkan, penanganan kasus Satelit Orbit 123 Bujur Timur di Kemhan Tahun 2012-2021, akan diselesaikan secara koneksitas.

Hal itu, dijelaskan Burhanuddin, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dihadiri oleh Jampidsus, Jampidmil, Puspom TNI, Babinkum TNI, dan Kemhan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Senin (14/2/2022).

“Berdasarkan hasil materi paparan tim penyidik disimpulkan terdapat 2 unsur tindak pidana korupsi yang diduga ada keterlibatan dari unsur TNI dan unsur sipil,” ucap Jaksa Agung.

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

“Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” tambahnya.

ST Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, sesuai dengan pasal 39 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

“Hari ini saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk segera melakukan koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” ujar Jaksa Agung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU