> >

Jampidmil: Tim Penyidik Koneksitas Kasus Satelit Kemhan Terdiri dari POM TNI dan Oditur Militer

Hukum | 14 Februari 2022, 18:43 WIB
Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Laksda TNI Anwar Saadi (kiri) bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers kasus satelit orbit 123, Senin (14/2/2022). (Sumber: istimewa)

Baca Juga: Kejagung Periksa 3 Purnawirawan Jenderal TNI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan

“Sehingga para peserta dalam gelar perkara sepakat untuk mengusulkan penanganan perkara ini ditangani secara koneksitas,” tambahnya.

ST Burhanuddin lebih lanjut menyampaikan, sesuai dengan pasal 39 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

“Hari ini saya memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk segera melakukan koordinasi dengan Pom TNI dan Babinkum TNI untuk membentuk tim penyidik koneksitas perkara tersebut dan diharapkan tim penyidik koneksitas segera dapat menetapkan tersangka,” ujar Jaksa Agung.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU