Ketua DPRD DKI Sebut Ada 'Praktik Ijon' Pembayaran Uang Komitmen Formula E, PAN: Tidak Berlandas
Politik | 13 Februari 2022, 11:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta Bambang Kusumanto mengatakan, tuduhan praktik ijon pada proses pembayaran uang komitmen Formula E dilebih-lebihkan dan tidak berlandas.
"Jika dilihat prosesnya, sejak disahkan KUAPPAS 2019, penyusunan RKA Perubahan APBD 2019, rapat-rapat lanjutan di komisi dan Banggar, dan pengesahan RAPBD Perubahan 2019 di 22 Agustus 2019, pembayaran uang komitmen tersebut adalah sah secara juridis formal," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Minggu (13/2/2022).
Bahkan, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tidak mempersoalkan hal tersebut.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Sebut Uang Komitmen Formula E Dibayarkan Sebelum APBD Disahkan, Salahi Aturan
"Apalagi menjadikannya sebagai temuan, tidak sama sekali, sehingga, narasi "ijon", menjadi terasa sangat menggelikan, dan terbantahkan," katanya.
Menurutnya, penalangan pembayaran kewajiban pemerintah dengan dana pinjaman sementara dari perbankan adalah mekanisme yang biasa dan diperbolehkan dalam tata kelola keuangan daerah.
Hal ini dapat dilakukan jika terjadi situasi genting tertentu sementara pencairan uang APBD belum dapat dilakukan pada awal tahun anggaran.
"Saya rasa publik harus diberi tahu hal yang sebenarnya. Jangan sampai publik menjadi korban gimmick-gimmick politik," katanya.
Baca Juga: Jakpro Bantah Pemenang Lelang Sirkuit Formula E Terencana: Tim Tender Bekerja Profesional
Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan uang komitmen Formula E sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta sebelum anggaran disahkan melalui APBD.
"Jadi ada anggaran yang sebelum menjadi Perda APBD itu sudah ijon kepada Bank DKI, senilai Rp 180 miliar," ucapnya di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/2).
Menurut dia, mekanisme pembayaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyalahi aturan.
"Dalam perundang-undangan, setelah menjadi Perda APBD baru (pembayaran) itu bisa dilakukan. Ini kan enggak, tanpa konfirmasi kita, dia langsung berbuat sendiri," ujarnya.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV