> >

MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Nonhalal, Asalkan

Agama | 12 Februari 2022, 14:16 WIB
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta. MUI memperbolehkan penggunaan vaksin nonhalal dengan syarat tidak ada alternatif lain atau ketersediaan vaksin halal belum mencukupi. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: MUI Akan Pastikan Vaksin Halal, Sebelum Disuntikkan

Kiai Asrorun menyebut Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals merupakan bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan ketercukupan vaksin halal untuk umat Islam.

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam untuk mewujudkan vaksin yang halal.

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,” ungkapnya.

Untuk itulah, Asrorun lantas menegaskan, untuk dapat menyediakan vaksin halal, harus didahului dengan penelitian/riset atau upaya perwujudannya.

“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU