MUI Bolehkan Penggunaan Vaksin Nonhalal, Asalkan
Agama | 12 Februari 2022, 14:16 WIBBaca Juga: MUI Akan Pastikan Vaksin Halal, Sebelum Disuntikkan
Kiai Asrorun menyebut Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals merupakan bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan ketercukupan vaksin halal untuk umat Islam.
Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam untuk mewujudkan vaksin yang halal.
“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,” ungkapnya.
Untuk itulah, Asrorun lantas menegaskan, untuk dapat menyediakan vaksin halal, harus didahului dengan penelitian/riset atau upaya perwujudannya.
“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV